Sejumlah 75 Lembaga Ikuti Sosialisasi Program Pengutamaan Bahasa Negara

Share link

Arvynda Permatasari, Revalia Fadhilla*)

Kabupaten Semarang, balaibahasajateng.kemendikdasmen.go.id—Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) menyelenggarakan Sosialisasi Program Pembinan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Kamis, 12 Februari 2026 di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Jalan Diponegoro 250, Ungaran. Acara tersebut terdiri atas dua kegiatan: Sosialisasi Program Pengutamaan Bahasa Negara bagi Lembaga Pendidikan yang dilaksanakan di Gedung Bojanaloka, Lantai II, dan Sosialisasi Program Pengutamaan Bahasa Negara bagi Lembaga Pemerintah dan Swasta yang dilaksanakan di Aula Cipto Mangunkusumo. Kegiatan diikuti oleh 75 peserta yang terdiri atas 30 lembaga pendidikan, 30 lembaga pemerintah, dan 15 lembaga swasta. Kedua acara tersebut dibuka oleh Kepala Subbagian Umum BBPJT, Andy Rahmadi Santoso, S.Kom., di Aula Cipto Mangunkusumo.

”Program ini dilaksanakan untuk membina lembaga dalam penggunaan bahasa negara di lanskap dan dokumen serta menyinergikan upaya pengutamaan bahasa negara agar jati diri bangsa terjaga,” ujar Andy dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Andy juga menyampaikan bahwa bahasa Indonesia mengalami penurunan fungsi karena pengaruh global. Oleh karena itu, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah berupaya melakukan kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk bersama-sama mewujudkan ikrar Trigatra Bangun Bahasa, yaitu mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.

”Kami berharap Bapak dan Ibu dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program ini, turut proaktif dalam proses pendampingan, berupaya melakukan perubahan dalam penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen lembaga sesuai kaidah yang berlaku, dan berkomitmen memartabatkan bahasa negara sebagai jati diri bangsa melalui upaya ‘kecil’ dengan mengutamakan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga,” pungkas Andy.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi di masing-masing ruangan. Di Aula Cipto Mangunkusumo, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Pembangunan, Perencanaan, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Blora, Ganis Cahyo Utomo S.S., M.M., menyampaikan Praktik Baik Implementasi Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 di Kabupaten Blora. Ganis menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora telah membentuk tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dengan menerbitkan surat keputusan dan surat edaran. Selain itu, Bapperida Blora juga telah melaksanakan implementasi pengawasan penggunaan bahasa di kantor kecamatan didampingi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Dalam upaya tersebut, Bapperida Blora juga turut melibatkan BBPJT dalam melakukan pendampingan secara daring.

“Kami menyadari bahwa upaya yang telah kami laksanakan ini masih jauh dari kata baik karena masih butuh pendampingan dan pemantauan lebih lanjut,” kata Ganis. Ganis juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora telah mengadakan rapat evaluasi dengan agenda pembahasan laporan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2025 dan perencanaan kegiatan pada tahun 2026.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Negara di RS PKU Muhammadiyah Pamotan oleh Kepala Humas dan Marketing Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pamotan Kabupaten Rembang, Liayyina Tsurouya, S.Keb. Sebagai penerima penghargaan Lembaga Swasta Pengguna Bahasa Indonesia Terbaik di 2025, Lia menyampaikan upaya lembaganya dalam mengutamakan bahasa negara. Hal pertama dan utama adalah komitmen pimpinan, sosialisasi di lingkungan kerja terkait program yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, dan melakukan perbaikan penggunaan bahasa di ruang publik. Upaya tersebut juga diaplikasikan di surat resmi yang diterbitkan oleh rumah sakit melalui pendampingan yang dilakukan oleh BBPJT.

Acara di Aula Cipto Mangunkusumo ditutup dengan pemaparan Sosialisasi Juknis Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara oleh Ika Inayati, S.S., M.Li., Ketua Tim Kerja Pembinaan Bahasa dan Sastra, BBPJT. Ika menyampaikan bahwa BBPJT telah meningkatkan kualitas penggunaan bahasa negara di lanskap dan dokumen pada 33 dari 60 lembaga atau sebesar 66% dari target di tahun 2025.

”Pada 2026, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menambah sasaran lembaga menjadi 75. Oleh karena itu, kami mohon dukungan Bapak dan Ibu perwakilan lembaga yang hadir pada hari ini untuk bersama-sama menyukseskan program ini,” ujar Ika mengakhiri materinya.

Adapun di Bojanaloka Lantai II, Untung Pujiarto, S.Pd., guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 1 Padamara, Kabupaten Purbalingga, menyampaikan materi Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Indonesia di SMP Negeri 1 Padamara. Untung mengungkapkan keprihatinannya terhadap bahasa Indonesia yang sudah mulai tergeser oleh istilah asing. Oleh karena itu, sebagai guru Bahasa Indonesia, Untung bertekad menjaga martabat bangsa melalui pengutamaan bahasa Indonesia di lingkungan SMPN 1 Padamara. Menurutnya, upaya itu sudah sepatutnya dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 36, UU No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 63 Tahun 2019, dan Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025.

”Tujuan praktik baik itu untuk membiasakan warga sekolah dalam menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dan meningkatkan sikap bangga berbahasa Indonesia,” ungkap Untung dalam pemaparan materinya.

Selain itu, Sekolah Penerima Penghargaan Lembaga Pendidikan Pengguna Bahasa Indonesia Terbaik di Tahun 2025 ini juga memiliki strategi, yaitu mengintegrasikan program pengutamaan bahasa negara dalam pembelajaran, memberikan keteladanan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan pembinaan yang dikolaborasikan dengan BBPJT, memperbaiki fisik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, menyosialisasikan secara masif kepada warga sekolah, dan melaksanakan kemah literasi jaga bahasa, serta menyediakan Klinik Bahasa. Upaya tersebut juga dilakukan dengan memberikan informasi kata baku dan nonbaku di setiap sudut sekolah.

Kegiatan di Bojanaloka diakhiri dengan materi Sosialisasi Juknis Pembinaan Lembaga Pendidikan dalam Pengutamaan Bahasa Negara oleh Ketua Tim Pembinaan dan Bahasa Hukum BBPJT, Arvynda Permatasari S.Pd. Arvynda menjelaskan ketentuan penilaian penggunaan bahasa, yaitu lembaga harus mencapai nilai minimal 80 dengan kenaikan kualitas penggunaan bahasa sebanyak 5%.  Jika belum memenuhi kriteria tersebut, lembaga akan terus diikutkan dalam program pembinaan BBPJT. Agar mencapai kriteria tersebut, lembaga harus mengubah penggunaan bahasa, baik di ruang publik (lanskap), dokumen lembaga, maupun sikap bahasa. [arv/rev/ika/aas]

*) Mahasiswa Magang, Prodi Bahasa dan Kebudayaan Jepang, Universitas Diponegoro

Penyunting: Ika Inayati


Share link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top