Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tugas pokok dan fungsi Bali Bahasa Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan pengembangan, pembinaan, pelindungan, serta pelayanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Senin—Kamis pukul 08.00—16.00
Jumat pukul 08.00—16.30

Scroll to top