Kode Etik Petugas Layanan Publik

I. KODE ETIK PETUGAS
Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina,
mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut:
1. Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan.
2. Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal.
3. Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat
keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi.
4. Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan,
ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
5. Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung
jawab.
6. Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah
terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksaan tugas.
7. Kompeten, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan, dan ahli sesuai kriteria dan ukuran
dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu.
8. Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan akurat.
9. Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahankerja
serta menemukan pemecahan yang sesuai.
10. Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas.
11. Sederhana, yaitu berikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.

II. STANDAR PERILAKU
Setiap pegawai yang melakukan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:
1. Adil dan tidak diskriminatif.
2. Bersikap cermat, santun, dan ramah.
3. Tegas, handal, cepat, dan tepat.
4. Profesional.
5. Tidak mempersulit.
6. Membuka diri, bersikap simpatik, dan bersedia menampung berbagai kritik, protes, keluhan,serta
keberatan dari penerima manfaat layanan.

III. KEWAJIBAN PELAYAN PUBLIK
Pelayan Publik wajib:
1. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya
masing-masing.
2. Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit
salah satu pihak yang dilayani.
3. Bersikap dan bertingkah laku sopan dan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsif,
transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara.
5. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara.

7. Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan.
8. Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.
9. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
10. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas
penyelenggaraan pelayanan publik.
11. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan.
12. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya
sebagai penarima pelayanan publik.
13. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan publik.
14. Melaporkan harta kekayaan, bagi yang wajib menyampaikan Laporan Harta
KekayaanPenyelenggara Negara (LHKPN).

15. Melaporkan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-
lambatnya 30 harisetelah menerima.

IV. LARANGAN PELAYAN PUBLIK
Pelayan Publik dilarang:
1. Melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat.
3. Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau
bersikap diskriminatif dan pilih kasih kepada kelompok tertentu/perorangan.
4. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan
tugas untukkepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
5. Meminta dan atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar
ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi, dana ucapan terima kasih,
imbalan, sumbangan dan sejenisnya yang terkait dengan tugas pokok dan
fungsi.
6. Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
7. Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dan atau tidak
langsung.
8. Menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak aset negara atau dokumen
milik negara/organisasi yang berhubungan dengan pelayanan publik.
9. Memanfaatkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi.
10. Membocorkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan dan atau
jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
11. Melakukan kegiatan sendiri dan atau bersama dengan atasan, teman sejawat,
bawahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan negara.

V. PENEGAKAN KODE ETIK
Pelanggaran kode etik ringan oleh pelaksana pelayan publik dikenakan sangsi
berupa permohonan maaf secara lisan dan/tulisan atau pernyataan penyesalan
yang disampaikan langsung kepada penerima layanan.
Pelanggaran kode etik ringan dan berat diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

VI. PENGHARGAAN
Pelayan publik yang karena prestasi dan dedikasinya menunjukkan hasil kinerja yang
baik, diberikan penghargaan. Kriteria, mekanisme dan jenis penghargaan akan diatur
dengan ketentuan tersendiri.

Scroll to top