Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Gelar Kuliah Umum bagi Mahasiswa Magang

Share link

Anya Laila Nugi Sabrina, Aulia Rifdah Muna Nida, Dinar Sekar Arum, Revalia Fadhilla *)

Kabupaten Semarang, balaibahasajateng.kemendikdasmen.go.id—Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kuliah umum kebahasaan dan kesastraan di Gedung Bojanaloka, Lantai 2, pada 22—23 dan 26 Januari 2026. Kuliah umum itu diikuti oleh 30 mahasiswa magang yang berasal dari universitas di Jawa Tengah, yaitu Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan kebahasaan dan kesastraan sebagai bekal bagi mahasiswa magang saat kembali ke perkuliahan. Narasumber dalam kuliah umum itu adalah Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum.; Ika Inayati, S.S., M.Li., Ema Rahardian, S.S., M.Hum., Shintya, M.S., Kahar Dwi Prihantono, M.S., Dian Respati Pranawengtyas, S.S., M.Pd., Arvynda Permatasari, S.Pd., Tri Yulia Nurhalimah, S.S., dan Kartika Dewi Lutfianti, S.Pd.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum. memaparkan materi Kebijakan Bahasa dan Sastra. Pada kesempatan itu, Laily menjelaskan tugas dan peran Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Laily juga meyampaikan bahwa dalam menggunakan bahasa yang baik dan benar perlu memegang teguh prinsip kebahasaan yang tertuang dalam Trigatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

“Revitalisasi bahasa daerah merupakan salah satu upaya Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah untuk melestarikan bahasa daerah. Target dari kegiatan ini, yaitu siswa SD dan SMP yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah,” jelas Laily.

Terkait peran generasi muda, Laily juga menegaskan bahwa peran generasi muda dalam hal kebahasaan dan kesastraan harus lebih ditonjolkan. Untuk mewadahi generasi muda, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah juga memiliki kegiatan Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, Kartika Dewi Lutfianti, S.Pd., Penyuluh Bahasa, memaparkan materi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V (EYD V). Kartika menjelaskan perkembangan aturan penulisan di Indonesia hingga EYD V yang berlaku mulai tahun 2022. Pada EYD V ini, terdapat beberapa aturan yang diubah, salah satunya adalah penulisan bentuk terikat maha- dan kata dasar atau kata berimbuhan yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan yang ditulis terpisah dengan huruf awal kapital sebagai pengkhususan. Selain itu, Kartika juga menjelaskan penggunaan tanda baca seperti tanda hubung, tanda pisah, dan tanda elipsis.

“Huruf kapital tidak digunakan untuk menuliskan huruf pertama kata yang bermakna ‘anak dari’, seperti bin, binti, boru, dan van, kecuali jika digunakan sebagai bagian dari nama orang,” ungkap Kartika.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Dian Respati Pranawengtyas, S.S., M.Pd., Widyabasa Ahli Muda, yang menyampaikan materi Bentuk dan Pilihan Kata. Dalam pemaparannya, Dian menyampaikan bahwa penggunaan kata harus sesuai dengan konteks, tujuan, dan ragam bahasa sebagai upaya meningkatkan ketepatan berbahasa. Penggunaan bentuk dan pilihan kata yang kurang tepat dapat menyebabkan pergeseran makna. Dalam bahasa Indonesia, terdapat empat huruf sebagai awal kata yang luluh saat mendapat imbuhan meng-, yaitu k, t, p, dan s. Misalnya, kata sontek jika diberi imbuhan menjadi menyontek, bukan mencontek.

“Bentuk yang benar adalah menyontek, karena kata dasarnya sontek, bukan contek,” jelas Dian.

Materi lainnya, yaitu Tata Istilah, disampaikan oleh Kahar Dwi Prihantono, M.S., Penerjemah Ahli Madya. Kahar menjelaskan pengertian istilah dan perbedaannya dengan kata. Dua pengertian tersebut memiliki sejarah dengan konsep yang bertolak belakang. Namun, tata istilah ini juga memiliki keterikatan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, Kahar juga menjelaskan bagaimana ilmuwan membuat istilah dengan pedoman dan bagaimana non-ahli dapat mengusulkan istilah.

“Masyarakat dapat mengusulkan kata untuk memperkaya kosakata bahasa Indonesia melalui KBBI daring atau dapat mengusulkan padanan istilah asing melalui laman pasti.kemendikdasmen.go.id,” ujar Kahar.

Selanjutnya, Tri Yulia Nurhalimah, S.S., Widyabasa Ahli Pertama, memaparkan materi Surat Dinas. Penyampaian materi tersebut berlangsung interaktif. Peserta dipandu untuk mencermati kesalahan dalam susunan dan penulisan surat dinas. Yulia juga menjelaskan aturan penulisan dan susunan surat dinas yang tepat.

“Susunan dan penulisan surat dinas perlu memperhatikan kaidah. Dalam penulisan surat, kita dapat menggunakan EYD V dan KBBI sebagai pedoman,” jelas Yulia dalam pemaparannya.

Adapun materi Kalimat Efektif disampaikan oleh Ika Inayati, S.S., M.Li., Penerjemah Ahli Madya. Kalimat efektif adalah kalimat yang memiliki struktur jelas, mampu menyampaikan maksud dengan jelas secara singkat, tidak mengandung makna ganda, dan diakhiri dengan tanda baca.

“Masih banyak penggunaan kalimat yang tidak sesuai, termasuk di tempat pendidikan yang dapat menimbulkan salah tafsir,” ujar Ika.

Ika juga menjelaskan contoh-contoh kesalahan penyusunan kalimat di ruang publik yang tidak sesuai dengan kaidah sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai kalimat efektif.

Kuliah umum dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Arvynda Permatasari, S.Pd., Widyabasa Ahli Muda, yang mengulas Teks dan Paragraf. Dalam paparannya, Arvynda menjelaskan bahwa satuan terkecil yang dapat membentuk teks adalah huruf, kata/frasa, dan kalimat apabila dalam penulisannya memiliki tujuan sosial dan dapat dipahami oleh pembacanya. Arvynda menyampaikan salah satu contoh teks yang sangat dikenal dan bermakna bagi warga Indonesia, yaitu Teks Proklamasi. Teks tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang kuat untuk negara ini karena teks tersebut ditulis dengan tujuan menyatakan kemerdekaan negara. Arvynda kemudian menjelaskan jenis-jenis teks seperti teks deskriptif, teks prosedural, teks rekon, dan teks anekdot. Keempat teks tersebut memiliki makna dan tujuan, ciri kebahasaan, dan fungsi sosial yang berbeda-beda.

Selanjutnya, Shintya, M.S., Widyabasa Ahli Madya, memaparkan materi Apresiasi Sastra yang dimulai dengan diskusi hangat mengenai perbedaan bahasa dan sastra.

“Bahasa itu adalah alat untuk berkomunikasi, sedangkan sastra menggunakan bahasa sebagai sarana komunikasi yang diungkapkan dengan bahasa yang lebih indah,” ungkap Shintya mengawali paparannya.

Selain itu, peserta juga diajak untuk berinteraksi dengan memberikan satu kata kunci yang kemudian diungkapkan dalam bahasa sastra. Pada kesempatan itu, Shintya mengajak peserta  untuk mencermati film pendek berjudul Krenteg (2019).

Inventarisasi Kosakata menjadi materi penutup yang disampaikan oleh Ema Rahardian, S.S., M.Hum., Widyabasa Ahli Madya. Ema menjelaskan proses suatu kata atau istilah dimuat pada laman Senarai Istilah Budaya Jawa (Sibaja). Ema juga menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat 718 bahasa daerah yang harus dilestarikan agar tidak punah. Pemaparan materi berlangsung interaktif. Peserta juga diminta membuka laman Sibaja dan mencari kata atau istilah dalam bahasa Jawa yang belum ada pada laman tersebut.  Banyak kata atau istilah yang memiliki definisi yang sama, tetapi berbeda cara penyebutnya. Jawa Tengah yang terdiri atas lima dialek tentu memiliki berbagai macam istilah yang berbeda dengan dialek lain.

“Nama makanan tradisional yang terbuat dari parutan singkong dengan gula merah dan dibungkus daun pisang yang di Semarang disebut lemet, di daerah lain dapat memiliki sebutan yang berbeda,” ujar Ema.

Ema menambahkan bahwa masih banyak istilah budaya Jawa yang belum ada pada laman Sibaja. Tradisi di setiap daerah memiliki istilahnya sendiri yang bisa dimasukkan pada laman Sibaja, antara lain nama makanan, nama peralatan memasak, nama keturunan hewan, dan sebagainya. [sab/nid/dsa/rev/arv/est/aas]

 

 

 

 

*) Mahasiswa Magang Prodi Bahasa Dan Kebudayaan Jepang, Universitas Diponegoro

Penyunting: Arvynda Permatasari, Esti Apisari


Share link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top