Bersama Pemda Se-Jateng, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Menyelenggarakan Sosialisasi dan Konsolidasi Daerah Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Share link

Naqli Ardhiansyah Kholifatulloh*), Arvynda Permatasari

Kabupaten Semarang, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id—Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Daerah dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025 di Balairung Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dengan menghadirkan perwakilan sekretariat daerah, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas pendidikan, dan MGMP Bahasa Indonesia SMK dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum. Laily menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam upaya menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol dan jati diri bangsa. Laily menambahkan, “Peraturan (Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025) ini menjadi pedoman strategis dalam pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik dan dokumen resmi di tingkat daerah.”

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Angky Mayang Saswati, S.Psi., M.Si., yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Angky dalam sambutannya menyampaikan, “Melalui acara ini, Sekda Provinsi Jawa Tengah turut berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara melalui penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada lanskap dan dokumen lembaga.”

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dr. Ganjar Harimansyah, M.Hum. Ganjar menegaskan, “Kami (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) hadir sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia. Kaitannya dengan bahasa, kita wajib menaati Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan menjalankan perintah Perpres Nomor 63 Tahun 2019. Saat ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga sudah meluncurkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Kami berharap Bapak dan Ibu yang mewakili pemerintah daerah dapat berkolaborasi untuk menjalankan program permatabatan bahasa negara dengan landasan hukum yang sudah ada.”

Sebagai bukti nyata adanya praktik baik penggunaan bahasa negara pada lanskap dan dokumen lembaga, Sekda Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi, Fandyasih Bowo Leksono, S.S.T.P., M.Si., menyampaikan bahwa pentingnya pemerintah daerah sebagai contoh atau role model dalam pengutamaan bahasa negara. Fandy dalam paparannya menjelaskan, “Kami sangat bangga bisa mendapatkan penghargaan Prasidatama dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada ruang-ruang publik Sekda Grobogan dan surat-surat dinas. Kami sudah berupaya dengan membuat peraturan daerah tentang tata naskah dinas yang format-format penulisannya sesuai dengan EYD V melalui pendampingan dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.”

Permendikdasmen ini hadir sebagai respons atas fenomena meningkatnya penggunaan bahasa asing yang berlebihan pada ruang publik dan dokumen resmi, yang berpotensi mengurangi fungsi dan martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan alat pemersatu bangsa. Melalui peraturan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dan lembaga pengguna bahasa dapat melaksanakan pengawasan mandiri secara terstruktur dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk memperkuat komitmen bersama dalam menerapkan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Selain itu, juga sebagai upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah kebahasaan dalam berbagai ranah kehidupan. Sebagai tindak lanjut, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pendampingan teknis kepada seluruh perangkat daerah agar implementasi Permendikdasmen ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas bahasa Indonesia di wilayah Jawa Tengah. [naq/umi/aas]

 

 

 

 

 

 

Penulis: Naqli Ardhiansyah Kholifatulloh (Mahasiswa Magang dari Universitas Negeri Semarang)

Penyunting:  Umi Farida


Share link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top