Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Forum Diskusi Daring (FDD): Bahasa Indonesia dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Kartika Dewi Lutfianti

Kabupaten Semarang, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id–Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum (Pembahu) menyelenggarakan Forum Diskusi Daring (FDD) X dengan tajuk “Bahasa Indonesia dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan” yang diselenggarakan secara daring melalui media Zoom pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh 225 peserta dari Balai Bahasa seluruh Indonesia, guru, dan pegawai pemerintah daerah di Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum. Dalam sambutannya, Laily menyampaikan bahwa kegiatan FDD merupakan ajang diskusi antarahli bahasa.
“Kegiatan ini merupakan media berdiskusi para ahli balai/kantor bahasa untuk meningkatkan layanan kebahasaan, terutama pendampingan kebahasaan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelas Laily.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber seorang peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang juga menjadi ahli bahasa di DPR, MPR, dan DPD, Drs. Sry Satriya Tjatur Wisnu S., M.Pd.
Dalam paparannya, Wisnu membahas penggunaan bahasa Indonesia yang efektif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, masih ditemukan banyak kesalahan kaidah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kesalahan tersebut meliputi bentuk dan pilihan kata yang tidak tepat, kalimat yang tidak efektif, dan kalimat yang masih ambigu atau bermakna ganda.
“Penyusunan peraturan perundang-undangan harus memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang meliputi bentuk dan pilihan kata (morfologi), struktur kalimat (sintaksis), dan ejaan,” jelasnya.
Tidak hanya menyampaikan materi, tetapi Wisnu juga mengajak peserta untuk mencermati penggunaan bahasa dalam berbagai rancangan undang-undang. Selanjutnya, peserta diminta menemukan kesalahan dan membetulkannya. Peserta sangat antusias mengikuti diskusi praktik.
Pada akhir diskusi, Wisnu berharap agar materi tentang kaidah bahasa Indonesia digunakan sebagai pedoman dalam penyuluhan bahasa Indonesia, khususnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Meskipun sulit, kaidah bahasa Indonesia, baik bentuk dan pilihan kata, tata kalimat, maupun ejaan, harus diterapkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan keambiguan dan kesalahpahaman,” pungkas Wisnu. [ tik/sun/aas]
Penyunting: Sunarti
